JAKARTA, YAMENADI.COM – Rumah Solidaritas Papua menilai situasi hak asasi manusia di Papua semakin memburuk setelah Indonesia menjabat sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 29 April 2026, koalisi lembaga advokasi dan organisasi masyarakat sipil itu menyebut Papua kini berada dalam kondisi “darurat pelanggaran HAM” akibat meningkatnya konflik bersenjata, operasi militer, pengungsian internal, hingga dugaan pelanggaran HAM berat terhadap warga sipil.

Siaran pers bernomor 002/SP-RSP/IV/2026 tersebut dikeluarkan oleh Rumah Solidaritas Papua yang terdiri dari sejumlah lembaga, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Amnesty International Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Greenpeace Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, serta sejumlah organisasi dan individu lainnya.

Dalam pernyataannya, Rumah Solidaritas Papua mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan seluruh operasi militer di Papua dan membuka ruang dialog politik sebagai jalan penyelesaian konflik.

“Presiden Republik Indonesia harus segera menghentikan seluruh operasi militer di wilayah Papua dan membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan politik antara Indonesia dan Papua yang merupakan akar konflik bersenjata penyebab pelanggaran HAM di Papua selama 60 tahun terakhir,” demikian isi pernyataan tersebut.

Jumlah Aparat Dinilai Lebih Banyak dari Warga Sipil

Rumah Solidaritas Papua mengutip hasil riset Project Multatuli per Desember 2025 yang menyebut terdapat sedikitnya 83.177 personel aparat keamanan di Papua. Jumlah itu terdiri dari 56.517 anggota TNI dan 26.660 anggota Polri.

Koalisi tersebut menilai jumlah aparat keamanan akan terus bertambah seiring rencana pemerintah membangun 25 batalion baru di Papua pada 2026 sebagai bagian dari program pembentukan 100 batalion nasional.

“Jumlah masyarakat sipil di Papua lebih sedikit dibandingkan jumlah aparat keamanan,” tulis mereka.

Menurut Rumah Solidaritas Papua, pendekatan keamanan yang dijalankan pemerintah saat ini telah memicu berbagai kasus pelanggaran HAM di Papua, mulai dari penembakan warga sipil, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, pengungsian internal, hingga perampasan tanah adat untuk kepentingan proyek strategis nasional.

Konflik Tanah Adat dan Pembangunan Batalion

Dalam laporan tersebut, Januari 2026 disebut diwarnai konflik antara masyarakat adat dengan aparat terkait pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di sejumlah wilayah Papua.

Salah satu kasus terjadi di kawasan Impewer, Biak Timur, saat kelompok masyarakat adat dari Marga Rumawak mendatangi lahan yang disebut telah dilepas kepada TNI AD oleh kelompok lain. Konflik antarmarga itu disebut berujung dugaan pemukulan terhadap dua warga sipil.

Kasus lain terjadi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Rumah Solidaritas Papua menyebut seorang perwira TNI bersama rombongan mendatangi kediaman Vincent Kwipalo, pemilik wilayah adat Marga Kwipalo, untuk mempertanyakan status kepemilikan tanah adat yang sedang disengketakan.

Menurut mereka, sengketa itu berkaitan dengan pengembangan tebu oleh perusahaan dan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan 817/Aoba di wilayah adat tanpa persetujuan penuh dari pemilik hak ulayat.

Dugaan Penangkapan Sewenang-wenang dan Penyiksaan

Pada Februari 2026, Rumah Solidaritas Papua mencatat sedikitnya 20 warga sipil diduga mengalami penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan oleh aparat keamanan di Kabupaten Yahukimo dan Tambrauw.

Kasus tersebut disebut terjadi pasca kebakaran ruko di Dekai, Yahukimo. Dalam operasi lanjutan, aparat disebut menangkap sejumlah warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.

“Penangkapan sewenang-wenang jelas melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, sedangkan tindakan penyiksaan melanggar Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,” demikian isi siaran pers tersebut.

Koalisi itu juga menyoroti penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan pada 19 Februari 2026 di Amerika Serikat terkait perpanjangan operasi tambang. Mereka menilai keputusan itu dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat Papua.

Konflik Dogiyai dan Puncak Disebut Masuk Kategori Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Rumah Solidaritas Papua juga menyoroti operasi aparat keamanan di Kabupaten Dogiyai pada akhir Maret 2026, setelah ditemukannya jasad anggota polisi bernama Juventus Edowai.

Menurut mereka, aparat melakukan operasi yang menyasar kampung-kampung warga sipil tanpa investigasi menyeluruh. Akibatnya, sedikitnya delapan warga sipil menjadi korban penembakan.

Dari jumlah itu, lima orang dilaporkan meninggal dunia, termasuk seorang anak dan seorang lansia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka.

“Kasus tersebut masuk dalam kategori dugaan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tulis Rumah Solidaritas Papua.

Selain Dogiyai, konflik bersenjata di Kabupaten Puncak pada 13–14 April 2026 juga disebut menyebabkan korban besar di kalangan masyarakat sipil.

Operasi pengejaran TPNPB di Distrik Pogoma dan Kemburu dilaporkan mengakibatkan rumah warga terbakar, korban luka akibat ledakan granat, hingga korban meninggal dunia.

Berdasarkan data yang dihimpun koalisi tersebut, sedikitnya 19 warga sipil menjadi korban dalam insiden itu, dengan 10 orang meninggal dunia, termasuk lima perempuan dan satu anak.

Selain korban jiwa, sekitar 6.305 warga dari 11 kampung disebut terpaksa mengungsi akibat konflik bersenjata tersebut.

Seruan kepada Pemerintah dan Komunitas Internasional

Dalam siaran persnya, Rumah Solidaritas Papua meminta Presiden Dewan HAM PBB mendesak pemerintah Indonesia memenuhi hak keadilan bagi korban dugaan pelanggaran HAM berat di Papua.

Mereka juga mendesak pemerintah Indonesia menghentikan operasi militer di Papua dan mengedepankan dialog damai.

Selain itu, mereka meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim penyelidik independen untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Puncak dengan melibatkan lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Rumah Solidaritas Papua turut meminta Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengedepankan pendekatan humanis serta menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap masyarakat sipil.

Di sisi lain, mereka mendesak pemerintah daerah segera membentuk tim perlindungan pengungsi internal dan memastikan kebutuhan dasar para pengungsi akibat konflik bersenjata dapat terpenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah, TNI, maupun Polri terkait tuduhan dan tuntutan yang disampaikan dalam siaran pers Rumah Solidaritas Papua.

Sumber: YLBHI.id

Editor: Yamenadi.com