Penentuan Pendapat Rakyat selanjutnya disebut (PEPERA) dilakukan Pada 14 Juli 1969 Adalah tidak cacat hukum dan Keadilan, Kenapa Sampai Detik ini Rakyat Bangsa Papua terus dituntut Hak Penentuan Nasib Sendiri? Karena Belanda Amerika dan Indonesia Bahkan Perserikatan Bangsa-bangsa PBB Melakukan PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) Dengan Intimidasi Teror untuk Menjadi Keputusan bahwa Wilayah Papua Menjadi Wilayah Indonesia. 

Tetapi Bangsa Papua dan rakyatnya Sampai detik ini Memiliki Perlawanan bahwa PEPERA Adalah Ilegal. dan PBB & Negara-negara yang Menyepakati Penentuan Pendapat Rakyat PEPERA, Sebagai Solusi Dami Akar Konflik dan Penindasan di Papua Segera Mempertanggung jawab sebagai Solusi dan Langkah Final. 

Maka Kami Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Yalimu secara konsisten menolak dan memperingati Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 sebagai peristiwa politik yang dianggap cacat hukum dan ilegal. Dalam berbagai momentum sejarah, KNPB memandang Pepera sebagai perampasan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua.

Akar Sejarah dan Dasar Hukum Internasional

hak penentuan nasib sendiri merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dihormati oleh seluruh negara berdasarkan prinsip hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga merujuk pada deklarasi politik sebagian masyarakat Papua pada 1 Desember 1961 sebagai tonggak sejarah Perjuangannya.

KNPB Desak Pemerintah Tinjau Ulang Pepera

Karena konflik berkepanjangan di Papua tidak bisa diselesaikan hanya lewat pendekatan keamanan. Menurutnya, akar persoalan politik yang berkaitan dengan hak penentuan nasib sendiri harus menjadi prioritas.

"Sebab hari ini Papua berada dalam zona darurat militer dan kemanusiaan, karena itu penting meninjau kembali akar konflik tentang hak penentuan nasib sendiri, termasuk pelaksanaan Pepera 1969, serta menggelar referendum bagi Papua Barat.”

14 Juli 1969 s/d 14 Juli 2026

BP. KNPB YALIMU