Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik adalah pedoman moral dan profesional bagi setiap jurnalis dalam menjalankan tugasnya mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik secara benar dan bertanggung jawab. Pedoman ini disusun dan ditetapkan oleh Dewan Pers untuk menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers.
Berikut adalah 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik yang menjadi dasar kerja wartawan di Indonesia:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, serta menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau bahasa.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penegasan Kami
Kode Etik Jurnalistik menjadi landasan utama dalam menjaga integritas pers, agar setiap produk jurnalistik dapat dipercaya oleh masyarakat serta tidak merugikan pihak mana pun.
Bagi media seperti Yamenadi.com, penerapan kode etik ini merupakan komitmen untuk menghadirkan berita yang jujur, profesional, dan bertanggung jawab kepada publik.
