JAYAPURA, Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB) mengeluarkan pernyataan yang disebut sebagai ultimatum kepada Pemerintah Indonesia dan aparat militer terkait aktivitas militer di ruang-ruang sipil di Tanah Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Siaran Pers III Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, tertanggal Kamis, 13 Agustus 2026, dan disampaikan oleh Sebby Sambom selaku juru bicara TPNPB-OPM.
Dalam pernyataannya, manajemen TPNPB menyebut Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta jajaran aparat keamanan agar mengembalikan fungsi ruang sipil kepada masyarakat.
TPNPB menyoroti dugaan penempatan aparat militer di berbagai ruang sipil, termasuk birokrasi, sektor bisnis, serta aktivitas yang menurut mereka melibatkan personel yang menggunakan pakaian sipil.
“TPNPB meminta kepada seluruh pekerja sipil untuk segera meninggalkan ruang-ruang tersebut yang sedang diambilalihkan oleh aparat militer Indonesia,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Dalam siaran pers itu, TPNPB juga menyebut tenaga kesehatan, guru, dan pekerja proyek yang berada di wilayah konflik sebagai kelompok yang dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus.
Menurut TPNPB, fasilitas sipil seperti sekolah, gereja, dan permukiman masyarakat harus terbebas dari aktivitas maupun penempatan pos militer. Mereka menyatakan fasilitas tersebut harus digunakan untuk kepentingan masyarakat sipil.
“Fasilitas sipil harus sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat sipil,” tulis manajemen TPNPB dalam pernyataannya.
TPNPB kemudian menyerukan agar aktivitas aparat militer di ruang-ruang sipil dikembalikan kepada fungsi sipil sehingga pelayanan publik dapat berjalan dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman.
Namun, dalam pernyataan yang sama, TPNPB menyatakan bahwa pihaknya “tidak dapat menjamin keamanan dan keselamatan” pihak-pihak yang berada atau bekerja di ruang yang mereka anggap berada dalam kendali aparat militer.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari ultimatum yang disampaikan TPNPB, sekaligus menjadi peringatan kepada pekerja sipil yang berada di wilayah yang disebut sebagai daerah konflik bersenjata.
Seruan Perundingan
Selain menyampaikan ultimatum terkait ruang sipil, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga menyatakan kesiapan untuk membuka ruang perundingan dengan Pemerintah Indonesia.
TPNPB menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), komunitas internasional, dan negara-negara yang mendukung perjuangan Papua Merdeka agar mendorong penyelesaian persoalan politik dan kemanusiaan di Tanah Papua.
“Kami siap dan membuka diri untuk melakukan perundingan dengan Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam penyelesaian akar persoalan politik dan kemanusiaan di Tanah Papua secara netral dan independen dalam pengawasan PBB.”
TPNPB juga menyebut konflik bersenjata di Papua telah menyebabkan ribuan warga sipil mengungsi. Dalam siaran pers tersebut, mereka mengklaim terdapat 125.931 warga sipil yang mengungsi dan tersebar di berbagai wilayah Tanah Papua.
Angka tersebut merupakan klaim dari pihak TPNPB dan dalam siaran pers tidak disertai rincian sumber data atau metodologi penghitungannya.
TPNPB selanjutnya meminta agar bantuan kemanusiaan terhadap masyarakat terdampak konflik diperkuat, khususnya bagi warga yang disebut masih bertahan di lokasi-lokasi pengungsian.
Penutup Pernyataan
Siaran pers tersebut ditutup dengan penegasan bahwa pernyataan merupakan sikap Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB per Kamis, 13 Agustus 2026.
Dokumen tersebut mencantumkan Sebby Sambom sebagai juru bicara TPNPB-OPM serta sejumlah nama dalam struktur kepemimpinan yang disebut sebagai penanggung jawab nasional, yakni Jenderal Goliath Tabuni, Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Mayor Jenderal Terianus Satto, dan Mayor Jenderal Lekagak Telenggen.
Catatan: Pernyataan mengenai aktivitas militer, jumlah pengungsi, serta kondisi kemanusiaan dalam berita ini merupakan klaim dan posisi yang disampaikan oleh Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB. Konteks dan kebenaran faktual dari setiap klaim tersebut memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.



0 Comments