-->
  • Jelajahi

    Copyright © YAMENADI.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengikut

    Iklan

    Ismael Asso: Inti UU Otonomi Khusus Papua

    Redaksi yamenadi.com
    Jumat, 27 Maret 2026, Maret 27, 2026 WIB Last Updated 2026-03-28T01:04:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ismail Asso, Anggota MRP Papua Pegunungan Pokja Agama Unsur Agama Islam


    Oleh : Ismail Asso


    Pertama. Inti dari UU No 1 Tahun 2001, adalah Pemerintahan Dikelola Sendiri oleh Rakyat Papua. Yakni mengatur soal pemerintahan Daerah, Gubernur Wagub sepenuhnya wajib ,(Orang Asli Papua) selanjutnya disebut OAP, demikian Bupati dan Wakil wajib OAP, seterusnya pejabat setingkat eselon dan dibawahnya menjadi hak milik dijabat oleh OAP tapi semua sudah dirusak.


    Sekarang Wakil Bupati bahkan PJ Bupati dan PJ Gubernur Otonomi Khusus Papua ditunjuk dan menjadi domain Kemendagri sering ditunjuk non OAP. Bahkan hampir semua Propinsi dan Kabupaten dan Kota semua pejabat kini dijabat Non Asli Papua, mulai dari Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Sekda dll semua diisi non OAP. Ini sebabnya Otsus gagal menyelesaikan akar persoalan Papua yakni Orang Papua menjadi Tuan di negeri sendiri sesuai amanat UU Otsus Tahun 2001.


    Kedua; UU Otsus No 22 tahun 2001 mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat Dan Daerah. Tapi apakah pembagian sudah sesuai?


    Dana Otsus Papua tidakkah dipakai operasi militer akhirnya malah bisa membunuh rakyat sipil Papua dengan stigma KKB, lalu dibuat UU teroris (itu artinya ada anggaran khusus untuk operasi militer berantas teroris, ini bisa juga kerja sama dengan negara luar, dampaknya rakyat sipil Papua yang sering jadi korban bom dan penembakan operasi militer.


    Ketiga; pembentukan lembaga MRP. Wacana pembubaran MRP sebagai bentuk kecewa dapat dimengerti tapi yang perlu bukan MRP yang dibubarkan melainkan sistem rekruitmen Anggota MRP yang gagal total merekrut Anggota yang berkompeten, tanpa standardisasi yang jelas dan baku melahirkan kwalitas fungsi dan tugas menurun drastis.


    Jadi pembentukan MRP itu amanat konstitusi UU Otsus. Status MRP tidak sama dengan Badan-Badan yang dibentuk oleh pemerintah. MRP dengan begitu kedudukannya lebih tinggi diatas Gubernur dan Para Bupati dan pemerintah Daerah, seharusnya tapi hari ini MRP Kepalanya seolah diinjak-injak oleh Gubenur seolah kedudukan MRP dibawah Kaki Gubernur. 


    Padahal salah satu amanat konstitusi UU Otsus Papua adalah pembentukan Lembaga MRP dan MRP ini punya nilai strategis bagi perlindungan seluruh tahanan sistem praktek pemerintahan yakni melindungi segenap hidup dan kehidupan manusia Papua, adat budaya agama dan tanah dan seluruh kekayaan alam Papua. Oleh karena itu posisi MRP sejatinya diatas seluruh kebijakan negara. Fungsi dan kedudukan MRP berada diatas Gubernur DPRD dan Para Bupati.


    Keempat, Pembentukan Partai Lokal. Terkait dengan soal ini sudah diamandemen (dihapus/dialihfungsikan) oleh Mendagri dan oleh Komisi II DPR RI dimediasi Komarudin Watubun dari PDIP sehingga kendali soal ini ada di Kemendagri dan nama-nama Calon diangkat oleh Mendagri. Partai Lokal ditiadakan. Dampak negatif nya Calon Anggota DPRD dan DPRK jadi ajang transaksi politik Gubernur menjadi Kursi Otsus atau kursi 14. Ini juga sudah tidak sesuai perjanjian dan kesepakatan awal UU Otsus Papua (tapi Aceh masih berlaku baik dia ini).


    Kelima; Mengatur soal pelurusan sejarah integrasi Papua didalam NKRI. Soal ini sama sekali tidak pernah disentuh dalam arti tidak pernah dipatuhi Jakarta (Pemerintah Pusat).


    Terakhir keenam, soal, Mengatur Tentang Pembentukan Komisi (Panitia) Kebenaran dan Rekonsiliasi diangkat KKR. Soal ini penting karena itu perlu dibentuk Komisi mengingat jutaan nyawa orang Papua dibunuh perlu dicari jalan keluar untuk rehabilitasi korban nyawa dan negara harus bertanggung jawab atas begitu banyak nyawa Orang Papua hilang dibunuh oleh aparat militer melalui berbagai operasi sejak PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat), Tahun 1962- 2026, perlu dicatat sudah berapa banyak nyawa Orang Asli Papua dihilangkan begitu saja oleh Negara.


    Inti persoalan saat ini yang sudah hancur berantakan adalah persoalan Peraturan Daerah (Perdasus) dan Peraturan Khusus). 


    Sejak Otsus Papua masih satu Propinsi kemudian dua Propinsi dan kini sudah lima provinsi. Jakarta seolah takut dan terus menghindari usulan Perdasi dan Perdasus yang drafnya pernah diajukan oleh mendiang Gubernur Lukas Enembe kala itu.


    Dalam catatan singkat diatas saya usulkan kepada seluruh rakyat Papua dengan tiga opsi (pilihan) kalau mau memperbaiki Otsus Papua wajib di evaluasi secara total. Dengan Pertimbangan sbb:

    1. Kembali ke UU Otsus Tahun 2001 dengan kewajiban negara wajib melaksanakan UU OTSUS PAPUA secara konsisten dan konsekuen.
    2. Otonomi Papua melalui study banding negara lain diperbaiki dilanjutkan,
    3. ⁠Opsi Terakhir Referendum (jajak pendapat seperti Timor Leste) keluar dari NKRI.


    Sejauh ini Ostus Papua bukan hanya gagal tapi sengaja dirusak dihancurkan dan sepenuhnya dijadikan Wilayah Papua Operasi Militer sebagai medan ajang naik pangkat dan jabatan militer.


    Padahal klausul awal perjanjian Dewan Presidium Papua (PDP) dan Pemerintah Pusat sejatinya kewenangan Pusat meliputi hanya ada 4 sektor yakni:


    A. Militer

    B.Moneter

    C.Agama

    D. Hubungan LN (Luar Negeri)


    Adapun seluruhnya selain yang disebut diatas seharusnya dan sepenuhnya kewenangan Daerah (Papua dan Aceh). 


    Karena itu solusi atas persoalan ini ada tiga opsi.


    Pertama; Apakah Papua keluar Dari NKRI ikuti jejak Timor Leste lakukan Referendum (Jajak pendapat, berapa banyak setuju tetap gabung dengan NKRI dan berapa baya orang Papua mau merdeka sendiri keluar dari MKRI). 


    Kedua jika mau tetap pelihara Otsus maka, study banding Otonomi Khusus di negara lain, lalu Papua disamakan seluruh aturan dan sistem otonomi seperti negara negara lain.


    Ketiga, pilihannya kembali ke UU Otsus Tahun 2001, dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen negara dan negara wajib patuhi amanat UU Otsus tahun 2001 secara penuh.


    Mungkin ini yang diantara banyak orang Papua ambil jalan terbaik kalau Otsus mau dipertahankan atau ditolak dengan alasan UU Otsus Papua gagal total.


    Penulis : Ismail Asso, Anggota MRP Papua Pegunungan Pokja Agama Unsur Agama Islam.

    Tulisan ini sepenuhnya bertanggung jawab oleh penulis...!!!

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Papua

    +