Menteri Hukum dan HAM BEM Uncen, Darki Uropmabin (dok.prib)

JAYAPURA, YAMENADI.COM - Aksi damai yang digelar mahasiswa di Jayapura, Papua, pada Sabtu (15/8/2026), berakhir dengan tindakan pembubaran oleh aparat keamanan. Dalam peristiwa tersebut, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen), Frengky Kabak, dilaporkan mengalami luka pada bagian kaki dan mendapat perawatan medis di RSUD Abepura.

Aksi tersebut digelar oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama sejumlah organisasi mahasiswa, termasuk BEM dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Cenderawasih, dalam rangka memperingati 64 tahun Perjanjian New York 15 Agustus 1962. Massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan politik dan HAM terkait Papua.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak BEM Uncen, pembubaran aksi disertai penggunaan kekuatan oleh aparat, termasuk pemukulan, gas air mata, water cannon, serta tembakan yang disebut sebagai peluru karet. Namun, jenis proyektil yang mengenai Frengky Kabak belum dipastikan secara medis dan masih menunggu hasil pemeriksaan.

Menteri Hukum dan HAM BEM Uncen, Darki Uropmabin, mengecam tindakan tersebut dan meminta aparat kepolisian membuka penyelidikan secara transparan.

“Kami menyampaikan keprihatinan dan mengecam tindakan penembakan terhadap Frengky Kabak, Wakil Ketua BEM Universitas Cenderawasih, yang berdasarkan informasi yang beredar mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis,” kata Uropmabin dalam pernyataan yang diterima media.

BEM Uncen mendesak Polresta Jayapura dan Polda Papua melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif, transparan, profesional, serta independen untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut dapat diketahui secara jelas.

Mereka juga meminta agar pihak yang terbukti melakukan tindak pidana atau melanggar prosedur diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, BEM Uncen meminta perlindungan bagi korban dan saksi dari segala bentuk intimidasi serta mendorong agar hasil pemeriksaan dan kronologi kejadian disampaikan kepada publik secara proporsional.

“Jika benar terjadi penggunaan kekuatan atau senjata api yang melanggar hukum, maka harus ada pertanggungjawaban pidana maupun etik sesuai hasil pemeriksaan dan putusan yang berwenang,” ujar Uropmabin.

BEM Uncen juga menyatakan akan melakukan aksi lanjutan apabila kasus dugaan penembakan terhadap Frengky Kabak tidak diusut secara tuntas oleh Polda Papua dan Polresta Jayapura.

“Kami tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan atau kebencian. Kami meminta hukum ditegakkan berdasarkan fakta, bukti, dan proses yang adil,” kata Uropmabin.

Pihak BEM Uncen menegaskan bahwa tuntutan mereka berfokus pada kepastian hukum, transparansi, perlindungan korban, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tindakan aparat keamanan.

Hingga berita ini ditulis, dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan jenis proyektil yang menyebabkan luka pada Frengky Kabak masih memerlukan pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang serta tenaga medis.

Keadilan untuk korban, transparansi untuk publik, dan pertanggungjawaban bagi setiap pelanggaran hukum. (Yamenadi.com)