-->
  • Jelajahi

    Copyright © YAMENADI.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengikut

    Iklan

    Wartawan Nadi Papua Diduga Diintimidasi Usai Liputan Tambang Emas Ilegal di Nabire

    Redaksi yamenadi.com
    Kamis, 19 Februari 2026, Februari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-02-19T10:42:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    NABIRE, YAMENADI.COM – Redaksi Nadi Papua (nadipapua.com) menyampaikan pernyataan sikap resmi atas dugaan teror dan intimidasi terhadap wartawannya, Mis Murib, terkait pemberitaan investigasi tambang emas ilegal di Nabire, Papua Tengah.


    Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Redaksi Nadi Papua menyebutkan bahwa pada 17 Februari 2026 sejak pukul 09.00 WIT hingga malam hari, Mis Murib menerima serangkaian pesan bernada tekanan melalui WhatsApp dari oknum tertentu. Pesan-pesan tersebut berkaitan dengan berita investigasi berjudul “Tambang Emas Ilegal di Nabire Papua Tengah Kian Masif, Klaim Diizinkan Polisi Setempat.”


    Menurut redaksi, puncak tekanan terjadi pada pukul 19.12 WIT ketika Kapolres Nabire, Samuel Tatiratu, mengirim pesan di grup WhatsApp yang ditujukan kepada Mis Murib.


    Dalam pesan tersebut, Kapolres menulis, “Mis Murib, kamu bisa pertanggungjawabkan lisanmu ya. Besok pagi saya harapkan kamu bersedia diambil keterangan resmi di polres, ya. Dan kamu harus bisa buktikan segala omonganmu di depan hukum. Trmks.”


    Redaksi Nadi Papua menilai pesan itu sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik, terlebih karena terjadi dalam rangkaian tekanan yang sama pada hari tersebut.


    “Pemberitaan tersebut merupakan bagian dari kerja investigasi berkelanjutan. Pada pemberitaan sebelumnya, wartawan kami juga mengalami tekanan dan teror serupa setelah berita pertama dipublikasikan,” tulis Pemimpin Redaksi Nadi Papua, Yohanes Gobai.


    Dinilai Bertentangan dengan UU Pers


    Dalam pernyataannya, redaksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.


    Redaksi menegaskan bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12 mengatur Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai mekanisme resmi bagi pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, Pasal 5 ayat (2) dan (3) mewajibkan pers melayani hak tersebut secara proporsional.


    “Apabila terdapat keberatan terhadap isi berita, maka langkah yang ditempuh adalah menggunakan hak tersebut, bukan melakukan tekanan atau intimidasi terhadap wartawan,” demikian pernyataan redaksi.


    Nadi Papua juga menyinggung Pasal 8 yang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, serta Pasal 18 ayat (1) yang memuat ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kemerdekaan pers.


    Minta Dewan Pers Turun Tangan


    Atas peristiwa tersebut, Redaksi Nadi Papua menyatakan sikap:

    1. Mengecam segala bentuk teror dan intimidasi terhadap Mis Murib.
    2. Mendesak Kapolres Nabire untuk menghormati kemerdekaan pers dan menempuh mekanisme Hak Jawab serta Hak Koreksi.
    3. Meminta Dewan Pers memberikan perhatian dan melakukan penelaahan atas dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
    4. Menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.


    “Membungkam wartawan berarti membungkam rakyat. Jika jurnalis diteror hari ini, demokrasi yang diserang,” demikian pernyataan penutup yang disampaikan Redaksi Nadi Papua.


    Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Nabire terkait tudingan intimidasi tersebut. 

    (yamenadi.com)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Papua

    +