YAHUKIMO, YAMENADI.COM – Kepolisian Resor Yahukimo menerbitkan surat penahanan terhadap tiga warga yang ditangkap dalam operasi gabungan aparat keamanan di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Tiga warga yang ditahan masing-masing atas nama Homi Heluka, Enage Heluka, dan Kotor Giban. Surat pemberitahuan penahanan tersebut disampaikan kepada pihak keluarga pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 11.00–11.45 WIT di Dekai.
Menurut keterangan pihak keluarga, kepolisian menyebut ketiganya diduga terlibat sebagai anggota TPNPB dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun demikian, keluarga membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa mereka adalah warga sipil.
Setelah menerima surat penahanan, keluarga mendatangi Mapolres Yahukimo dan bertemu dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) untuk meminta penjelasan.
“Kami datang untuk meminta kejelasan, tetapi Kasat Reskrim menyampaikan bahwa sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan atau interogasi, hanya baru diberikan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga,” ujar perwakilan keluarga kepada wartawan.
Pihak kepolisian, lanjut keluarga, menyatakan akan membangun komunikasi lanjutan dengan pihak keluarga terkait proses hukum yang berjalan.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terjadi pada 21–22 Februari 2026. Sejumlah warga diamankan dalam operasi yang melibatkan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Satgas Operasi Habema.
Penangkapan disebut berlangsung di belakang Kantor DPRD Yahukimo pada 21 Februari sekitar pukul 11.10 WIT, serta di kawasan Kali Biru, tepatnya di rumah milik Bapak Iwan Payage, pada 22 Februari sekitar pukul 07.00 WIT.
Keluarga dan sejumlah tokoh masyarakat menilai proses penangkapan tidak sesuai prosedur. Mereka menyatakan aparat tidak menunjukkan surat perintah penangkapan saat mengamankan para warga.
“Kami menilai penangkapan terhadap warga sipil tidak sesuai prosedur karena tidak diperlihatkan surat perintah penangkapan (SP) saat kejadian,” kata pernyataan yang disampaikan perwakilan masyarakat.
Desakan Pembebasan
Keluarga bersama sejumlah tokoh pemuda dan intelektual di Yahukimo mendesak Kapolres Yahukimo untuk segera membebaskan Homi Heluka, Enage Heluka, Kotor Giban, serta warga sipil lainnya yang turut diamankan.
Mereka juga meminta agar aparat keamanan menghentikan apa yang disebut sebagai “penangkapan liar terhadap warga sipil” di Dekai.
“Kami rakyat Yahukimo meminta segera hentikan penangkapan liar warga sipil di Dekai oleh militer gabungan TNI-Polri,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Selain itu, mereka mendesak lembaga swadaya masyarakat (LSM), gereja, kepala suku, serta kalangan intelektual di Yahukimo untuk turut menyuarakan penghentian penangkapan terhadap warga sipil.
Permintaan juga ditujukan kepada Koalisi Pengacara dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Papua, solidaritas Indonesia, serta solidaritas internasional agar mendesak pemerintah memberikan jaminan perlindungan kepada warga sipil di tengah situasi konflik bersenjata di Yahukimo dan wilayah Papua secara umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Yahukimo terkait tudingan pelanggaran prosedur penangkapan maupun perkembangan pemeriksaan terhadap ketiga warga tersebut.
[yamenadi.com]


