-->
  • Jelajahi

    Copyright © YAMENADI.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengikut

    Iklan

    TPNPB Serukan Investor Asing Hentikan Kerja Sama dengan Indonesia di Tanah Papua

    Redaksi yamenadi.com
    Minggu, 22 Februari 2026, Februari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T07:07:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Nabire, YAMENADI.COM - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengeluarkan siaran pers ketiga pada Minggu, 22 Februari 2026. Dalam pernyataan resminya, manajemen Markas Pusat Komando Nasional TPNPB menyerukan kepada para investor internasional untuk menghentikan kerja sama investasi dengan Pemerintah Indonesia di Tanah Papua.


    Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menyampaikan bahwa seluruh bentuk investasi yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat Papua dinilai tidak sah secara moral.


    “Kami menegaskan bahwa seluruh bentuk investasi yang dilakukan tanpa persetujuan dan pengakuan hak masyarakat adat Papua adalah tidak sah secara moral dan bertentangan dengan hak-hak dasar masyarakat adat,” tegas Sebby dalam keterangan tertulisnya.

    TPNPB-OPM secara khusus menyebut negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris, serta negara lain yang menjalin kerja sama investasi dengan Pemerintah Indonesia di Papua. Mereka meminta agar seluruh kerja sama yang dianggap merugikan masyarakat adat segera dihentikan.


    Dalam pernyataannya, TPNPB-OPM juga menyinggung Perjanjian New York Agreement antara Indonesia dan Belanda yang dimediasi Amerika Serikat. Menurut mereka, perjanjian tersebut “mengabaikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua” dan tidak merepresentasikan kehendak rakyat Papua.


    Selain soal investasi, TPNPB-OPM menyoroti situasi kemanusiaan yang disebut terdampak konflik bersenjata dan operasi militer di sejumlah wilayah Papua. Mereka mengklaim bahwa operasi militer telah menyebabkan pengungsian besar-besaran warga sipil.


    “Operasi militer yang masif telah menyebabkan sekitar 105.878 warga sipil mengungsi dari tanah adat mereka,” ujar Sebby Sambom.

    TPNPB-OPM juga menyebut adanya penggusuran ratusan hektare tanah dan hutan adat yang dinilai berdampak pada kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat setempat.


    Dalam seruannya kepada komunitas internasional dan negara-negara anggota PBB, TPNPB-OPM menyampaikan enam tuntutan utama, yakni penghentian investasi yang dinilai merugikan tanah adat, penghentian operasi militer yang berdampak pada warga sipil, pengembalian hak politik bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri, penentuan kebijakan investasi oleh Orang Asli Papua sebagai pemilik hak ulayat, pemberian akses internasional untuk membantu pengungsi, serta dorongan kepada negara-negara anggota PBB agar menyuarakan krisis kemanusiaan di Papua.


     (Yamenadi.com)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Papua

    +