WAMENA, YAMENADI.COM - Advokat Abner Holago mengungkap dugaan skandal perbankan yang menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Yalimo. Ia menilai telah terjadi penerbitan “ATM siluman” yang berujung pada terkurasnya gaji kliennya setelah sempat tidak dibayarkan selama 15 bulan.
Dalam keterangan pers di Wamena, Minggu (22/2), Abner menjelaskan bahwa kliennya tidak menerima gaji sejak Agustus 2024 hingga Oktober 2025. Namun saat gaji kembali masuk pada November dan Desember 2025 serta Januari 2026, dana tersebut justru langsung habis melalui serangkaian transaksi ATM.
Menurut Abner, transaksi tersebut tercatat dilakukan enam kali di wilayah Yalimo dan satu kali di mesin ATM yang berada di Hotel Baliem Pilamo, Wamena. Padahal, kata dia, kliennya tidak pernah memiliki ataupun memegang kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank Papua.
“Ini sangat tidak masuk akal. Klien saya menunggu gajinya selama 15 bulan, namun saat haknya cair, justru ludes seketika oleh transaksi ATM yang tidak pernah ia lakukan. Pihak bank harus menjelaskan siapa yang menerbitkan kartu ATM tersebut tanpa persetujuan klien saya,” tegas Abner.
Klarifikasi di Polres Belum Berbuah Hasil
Abner juga menyoroti proses klarifikasi yang telah dilakukan di Polres Jayawijaya pada 20 Februari 2026. Ia menilai pihak bank, khususnya Cabang Yalimo, belum menunjukkan sikap kooperatif dalam membuka data dan informasi yang dibutuhkan.
Ia memaparkan beberapa hal yang dianggap sebagai bentuk pengabaian, antara lain permintaan akses rekaman CCTV di lokasi transaksi yang belum dipenuhi sejak 19 Januari 2026, termasuk rekaman di ATM Hotel Baliem Pilamo.
Selain itu, dua somasi resmi tertanggal 12 Februari 2026 yang dilayangkan kepada Cabang Yalimo dan Cabang Wamena disebut belum mendapat jawaban secara patut.
Ultimatum dan Ancaman Laporan Pidana
Menjelang pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (23/2), Abner menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada pihak bank.
Pertama, bank diminta membuka audit internal terkait user ID petugas yang menginput data dan menerbitkan kartu ATM yang diduga ilegal tersebut.
Kedua, pihak bank diminta memulihkan seluruh hak kliennya, termasuk penggantian gaji yang hilang serta kompensasi atas kerugian immateriil.
Ketiga, jika tidak ada penyelesaian, pihaknya akan meningkatkan perkara ini menjadi laporan polisi resmi serta melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan audit investigatif.
“Kami pastikan setiap oknum yang bermain akan kami kejar hingga ke meja hijau. Ini soal harga diri dan hak hidup seorang ASN yang dizalimi,” ujar Abner. (*)
(Yamenadi.com)


