JAKARTA, YAMENADI.COM – Rumah Solidaritas Papua (RSP) mendesak Presiden Republik Indonesia segera melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua terkait situasi konflik dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua.
Desakan tersebut disampaikan usai audiensi antara RSP dan pimpinan serta anggota DPD RI asal Papua pada 9 Februari 2026 di Gedung DPD RI, Jakarta. Pertemuan itu membahas konflik bersenjata, persoalan pengungsi, dugaan pelanggaran HAM, hak masyarakat adat, hingga evaluasi pendekatan keamanan di Papua.
Dalam keterangan persnya, RSP menilai pendekatan keamanan yang selama ini dikedepankan pemerintah “belum mampu menghentikan siklus kekerasan” dan justru menimbulkan korban dari berbagai pihak, baik anggota TNI–Polri, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), maupun masyarakat sipil, termasuk Orang Asli Papua (OAP) dan non-OAP.
RSP mencatat sepanjang 2018–2024 terdapat ratusan korban jiwa akibat konflik bersenjata, serta ribuan warga sipil yang mengungsi akibat eskalasi kekerasan di sejumlah wilayah di Papua.
Dorongan Penetapan Status Konflik
Dalam audiensi tersebut, DPD RI asal Papua merekomendasikan agar pemerintah menetapkan Tanah Papua sebagai wilayah Konflik Bersenjata Non-Internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI). RSP menilai langkah ini penting agar seluruh pihak yang terlibat tunduk pada ketentuan hukum humaniter untuk melindungi warga sipil.
“Penetapan status ini diperlukan agar ada kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi masyarakat sipil,” demikian pernyataan RSP.
Selain itu, pemerintah diminta menata ulang operasi militer TNI sesuai HHI dan peraturan perundang-undangan, termasuk menerbitkan Keputusan Presiden tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna mencegah eskalasi konflik serta meminimalkan korban sipil.
RSP juga mendorong agar pendekatan hukum dan dialog politik dikedepankan untuk menyelesaikan persoalan Papua secara komprehensif dan berkelanjutan.
Pengungsi dan Koridor Kemanusiaan
Terkait pengungsi akibat konflik bersenjata, DPD RI asal Papua merekomendasikan pembukaan koridor kemanusiaan bagi lembaga nasional maupun internasional, khususnya Komite Internasional Palang Merah (ICRC), guna melakukan tanggap darurat dan pemulihan bagi para pengungsi.
RSP menyatakan, “Koridor kemanusiaan penting untuk memastikan akses bantuan tanpa hambatan dan perlindungan bagi warga terdampak.”
Rekomendasi lainnya mencakup pemulihan fasilitas layanan publik, perlindungan tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah pascakonflik, serta pelaksanaan rapat kerja antara DPD RI dan kementerian/lembaga terkait dalam penanganan pengungsi internal.
Sorotan terhadap PSN dan Hak Masyarakat Adat
Dalam isu masyarakat adat, RSP dan DPD RI asal Papua meminta pemerintah menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua yang dinilai berdampak pada pelanggaran hak masyarakat adat.
Menurut RSP, pemerintah perlu menghormati ketentuan hukum yang melindungi hak milik, kesejahteraan, dan masa depan masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan hak ulayat dan keberlanjutan hidup masyarakat adat,” tegas RSP.
Desakan Pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM
RSP juga menyoroti belum dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Komisi HAM Papua, serta Pengadilan HAM di Papua sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus.
Mereka mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian HAM, segera merealisasikan pembentukan lembaga-lembaga tersebut guna mengusut dugaan pelanggaran HAM dan mendorong penyelesaian konflik secara adil.
“Pembentukan lembaga ini adalah mandat undang-undang dan menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik,” ujar RSP.
Peristiwa Kekerasan Terbaru
RSP turut menyoroti peristiwa kekerasan yang terjadi pasca audiensi, termasuk insiden penembakan terhadap anggota TNI di area operasional PT Freeport Indonesia serta penembakan terhadap pilot dan kopilot di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel pada 11 Februari 2026.
Menurut RSP, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pendekatan keamanan belum efektif dalam menghentikan kekerasan.
“Selama akar persoalan tidak diselesaikan melalui dialog dan penegakan HAM, konflik akan terus berulang,” demikian pernyataan mereka.
Lima Tuntutan kepada Presiden
Dalam siaran persnya, RSP menyampaikan lima tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia, yakni:
- Menerbitkan Kepres yang memberlakukan Hukum Humaniter Internasional di Tanah Papua;
- Memerintahkan pembentukan Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Papua sesuai UU Otonomi Khusus;
- Menginstruksikan kementerian dan kepala daerah untuk menangani seluruh pengungsi akibat konflik bersenjata;
- Menghentikan PSN yang dinilai melanggar hak masyarakat adat Papua;
- Melaksanakan seluruh rekomendasi DPD RI asal Papua guna melindungi HAM OAP dan non-OAP.
RSP menegaskan bahwa penyelesaian konflik Papua harus berfokus pada akar persoalan ketidakadilan dan pelanggaran HAM, serta belajar dari pengalaman penyelesaian konflik di wilayah lain di Indonesia melalui pendekatan dialog dan rekonsiliasi.
Siaran pers ini ditandatangani oleh sejumlah lembaga yang tergabung dalam RSP, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Greenpeace Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), KontraS, serta Asian Justice and Rights (AJAR) dan sejumlah individu lainnya.


