Jakarta, Yamenadi com – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Cakung, Senin (8/6), untuk menyerahkan surat permohonan penghentian sidang perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Langkah tersebut dilakukan setelah terbitnya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum kasus tersebut melalui peradilan umum.
Informasi yang dihimpun media ini, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di peradilan militer seharusnya tidak lagi dilanjutkan karena bertentangan dengan putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum.
“Majelis hakim tunggal menyatakan bahwa proses hukum di kepolisian harus dilanjutkan. Untuk itu kami melakukan upaya permohonan penghentian perkara karena secara argumentasi harusnya batal demi hukum,” ujar Dimas kepada wartawan usai menyerahkan surat permohonan tersebut.
Menurut Dimas, putusan praperadilan tersebut memperkuat posisi hukum bahwa penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer.
Selain mengajukan permohonan penghentian perkara, TAUD juga kembali menyoroti berbagai persoalan yang dinilai mencederai rasa keadilan dalam proses persidangan yang saat ini berlangsung.
Dimas menyebut terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah fokus persidangan yang hanya mengadili empat terdakwa, sementara pihaknya menduga terdapat lebih banyak pihak yang terlibat dalam peristiwa itu.
“Kami sudah mengumpulkan dugaan keterlibatan 16 orang pelaku, tapi peradilan militer hanya fokus pada empat orang pelaku,” katanya.
TAUD juga menilai persidangan belum mengungkap secara menyeluruh dugaan adanya operasi intelijen dan pengintaian terhadap Andrie Yunus sebelum peristiwa penyiraman air keras terjadi. Menurut mereka, aspek tersebut merupakan bagian penting dalam mengungkap motif dan aktor di balik kasus tersebut.
“Percobaan pembunuhan berencana kepada Andrie Yunus ini sejak awal dilakukan dengan upaya surveillance atau pengintaian,” ujar Dimas.
Selain itu, TAUD mempertanyakan tidak adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, termasuk mantan Kepala BAIS, yang dinilai memiliki informasi penting terkait perkara tersebut.
Melalui permohonan yang diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, TAUD berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat sipil tersebut.
Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus hingga kini masih menjadi sorotan berbagai organisasi masyarakat sipil yang menuntut pengungkapan fakta secara menyeluruh dan penegakan hukum yang adil bagi korban.
(Yamenadi.com)



0 Comments