Nabire, Yamenadi.com - Sejak dahulu, setiap sejengkal tanah, gunung, dan sungai di Papua memiliki pemilik sah, yakni masyarakat adat Papua.Tetapi hari ini situasi Papua sedang tidak baik-baik, hutan adat yang menjadi penghidupan bagi masyarakat adat Papua dihancurkan dengan dalil Pembangunan, kesejahteraan dan keadilan. Tetapi fakta menunjukan rakyat Papua diambang kepunahan.
Suara penolakan dan perlawan atas atas berbagai kebijakan pemerintah Indonesia mulai dari DOB, OTSUS, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bermasalah kalangan terus bergema terutama Masyarakat Adat Papua yang hingga saat ini diabaikan oleh pemerintah Indonesia. Dari berbagi riset menunjukan kerusakan hutan adat Papua akibat dari ekplorasi PSN dengan skala besar terhadap sumber daya alam Papua seperti tambang emas, nikel, sawit, kayu dan gas (migas) mengancam eksistensi Masyarakat Adat Papua yang hidupnya sangat bergantung pada alam dan hutan. Kebijakan tersebut dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat setempat yang tentu akan menimbulkan konflik agraria dan lajunya pengrusakan hutan.
Selain itu, untuk membendung penolakan dan perlawanan masyarakat adat atas PSN, pemerintah Indonesia menggunakan militerisme sebagai tameng, artinya pemerintah Indonesia melegalkan berbagai cara yang mengakibatkan pelanggaran HAM di Papua kian meningkat. Praktek semacam ini sudah dilakukan semenjak Indonesia meng-aneksasi wilayah Papua 1 Mei tahun 1963 dan masuknya PT. Freepot 7 April 1967 perusahan pertambangn milik imperalisme Amerika setelah menandatangani kontrak karya pertamanya dengan pemerintah Indonesia secara ilegal tanpa melibatkan rakyat Papua.
Apa yang terjadi di Papua saat ini, yang tergambarkan dalam film Dokumentar Pesta Babi, fakta adanya dan belum semua di dokumentasikan sebab problem Papua memiliki akar sejarah yang panjang. Sejak 1 Desember 1961, Papua Barat telah mendeklarasikan kemerdekaannya. Namun, ketika tepat pada 19 Desember 1961, lahirlah Tri Komando Rakyat (TRIKORA) dengan tuntutan untuk mengklaim Papua Barat dan lahirnya perjanjian-perjanjian yang diatur sepihak mengenai status b Papua Barat. Perjanjian tersebut dilakukan oleh Belanda, Amerika Serikat, dan Indonesia serta PBB tanpa keterlibatan rakyat Papua Barat sendiri pada New York Agreement 5 Agustus 1962 dan Roma Agreement 30 Semptember 1962.
Semenjak operasi militer tahun 1961 (Trikora) rakyat Papua hidup dalam bayang-bayang operasi militer sampai saat ini. Pengiriman militer yang terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia jelas menunjukan salah satu ciri dari praktek kolonialisme diatas tanah Papua Kehadiran militer di Papua tidak lain adalah untuk mengamankan berbagai kepentingan investasi nasioanal maupun internasional untuk mengekspolaitas sumber daya alam secara ugal-ugalan.
Rakyat bangsa Papua diperhadapkan dengan situasi hari ini yang semakin parah dengan berbagai macam regulasi yang pro kapitalis, yang disahkan dalam beberapa tahun terakhir, seperti Omnibuslaw, Minerba, ITE, dan Otsus Jilid II, DOB serta UU TNI yang semakin mencekik kehidupan masyarakat Indonesia secara umum dan rakyat Papua secara khusus. Implementasi dari berbagai macam regulasi ini adalah pembungkaman ruang demokrasi yang semakin masif, kriminalisasi dan penangkapan terhadap masyarakat maupun aktivis dan pembela HAM, Eksploitasi sumber daya alam secara masif dan berkelanjutan tanpa memperdulikan nasib masa depan masyarakat, serta pengiriman dan operasi militer yang terus dilakukan ke Papua guna mengamankan segala kepentingan Negara kolonial Indonesia dan tuannya kapitalisme internasional.
Prabowo dan Gibran terus mengonsolidasikan investor-investor dan militernya demi Indonesia Emas 2045. Menteri trasmigrasi dalam kabinet merah putih melakukan Transmigrasi besar besaran ke Papua demi menjaga kedaulatan NKRI, sedangkan tanah West Papua di jadikan lahan operasi militer, rakyat lari tinggalkan kampung halaman setempat, sementara bisnis TNI dijalankan untuk mendapatkan profit. Operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Puncak Papua, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Maybrat, Timika, dan beberapa daerah konflik lainnya terus mengakibatkan pengungsian besar-besaran. Khusus di Intan Jaya dan Nguga, yahukimo. Akibat nya lebih dari 107.000 amgkah tersebut akumulasi orang warga sipil yamg terpaksa meninggalkan rumah dan kampung halaman mereka akibat operasi militer berkepanjangan .
Rezim Prabowo dan Gibran secara nyata memmperaktekkan sistem otoriter, kampas penindasan yang akan berlangsungm hingga pemindaahan rezim manifesto elit penguasa untuk dapat mempertahankan kekuasaaan segala upaya rekulasi kebijakan yang saat ini sama sekali tidak dapat menjawab keingginan dan harapan rakyat, tetapi momok menakutakan menjadi ancaman serius. Situasi rakyat yang semakin ditekan oleh ketidakadilan, perampasan ruang hidup, kekerasan negara, eksplotasi tanah dan manusia, serta sistem yang terus melangkengkan penindasan “ yang kaya semakin kaya , yang miskin semakin miskin”
Rezim yang mengandalkan kekuatan militeristik untuk mengawal kebijakan ekonomi bukan sedang membangun bangsa, melainkan sedang menjajah rakyatnya sendiri. Kriminalisasi ini harus dilawan dengan solidaritas lintas sektor, regional, nasional dan internasional untuk tumbangkan rezim ini.
Perjuangan menolak PSN yang eksploitatif tidak bisa dipisahkan dari perjuangan pencabutan dwi fungsi militer dalam bentuk baru, serta masalah status politik papua yang terus di takutkan dan di teror oleh negara ini, Saatnya Rakyat harus bersatu untuk Menghentikan segala bentuk PSN yang merampas tanah rakyat. Membubarkan struktur Komando Teritorial yang mengintervensi ruang sipil dan Menghentikan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan hak asasi manusia.
Maka situasi saat tidak ada jalan lain selain, rakyat Tertindas Bersatu, sudah saatnya bangun kekuatan perlawanan Bersatu dalam front persatuan , menjadi keharusan alat alternatif Perlawanan (front anti militerisme dan anti investasi) ruang ini terbuka untuk , semua gerakan, individu yang senasib tanpa memandang agama, etnis sbnya tertapi kls tertindas.
Jantung Kolonial - Jakarta, 30 Mei 2026.
Sumber : Aliansi Mahasiswa Papua



0 Comments