Intan Jaya, Yamenadi.com – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM secara resmi mengutuk keras pernyataan Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, yang membantah keterlibatan aparat militer Indonesia dalam dugaan serangan drone bom terhadap Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Minggu, 17 Mei 2026.

Dalam siaran pers resmi per Selasa, 19 Mei 2026, TPNPB menilai bantahan tersebut sebagai upaya menutupi “kejahatan perang” yang disebut dilakukan militer Indonesia terhadap warga sipil dan umat gereja di Papua.

Menurut laporan yang disampaikan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, serangan bom melalui udara menggunakan pesawat nirawak itu terjadi saat umat keluar dari ibadah Minggu di halaman Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni. Akibat ledakan tersebut, empat umat dilaporkan mengalami luka-luka dan dalam kondisi kritis.

TPNPB menyatakan bahwa bantahan Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna terkait penggunaan granat maupun drone bom tidak dapat diterima karena dinilai bertentangan dengan fakta di lapangan.

“Pernyataan Wirya Arthadiguna bersama Jenderal TNI Lucky Avianto adalah upaya untuk menutupi kesalahan mereka sendiri karena tindakan tersebut merupakan bentuk terorisme negara terhadap Gereja Katolik dan umat Tuhan yang sedang keluar dari ibadah,” demikian pernyataan TPNPB dalam siaran persnya.

TPNPB juga menegaskan bahwa serangan terhadap gereja dan umat sipil merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dalam konflik bersenjata di Papua.

Dalam keterangannya, TPNPB mengklaim telah mengantongi berbagai bukti dugaan serangan bom militer Indonesia di Intan Jaya sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Bukti tersebut disebut mencakup kerusakan fasilitas sipil, gereja, serta jatuhnya korban jiwa akibat operasi militer.

Salah satu peristiwa yang disoroti adalah dugaan aktivitas militer Indonesia di halaman Gereja Katolik Santo Bernardus Tipunggau, Paroki Bilogai, Kampung Jalai, Distrik Sugapa, pada 30 Januari 2026. Menurut TPNPB, aktivitas tersebut menyebabkan bangunan gereja mengalami kerusakan parah saat umat sedang bersiap melaksanakan ibadah Jumat pagi.

Selain itu, TPNPB juga menyebut adanya serangan drone bom pada Juni 2025 di Kampung Bulapa yang menurut laporan Komandan Operasi TPNPB Kodap VIII Intan Jaya, Mayor Abertinus Kobogau, menyebabkan lima warga sipil menjadi korban.

“Serangan dilakukan terhadap gereja-gereja, sekolah, dan rumah-rumah warga sipil sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” tulis TPNPB.

Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menilai bahwa pola serangan yang terjadi di Intan Jaya menunjukkan adanya penggunaan drone dan granat yang sama dalam sejumlah operasi militer Indonesia di Papua.

“Kami menilai tindakan jajaran Jenderal TNI Lucky Avianto untuk menyembunyikan tangan terkait serangan bom adalah bentuk kebohongan dan tindakan yang tidak manusiawi,” ujar Sebby Sambom.

TPNPB juga menuntut Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat yang disebut terus terjadi di Tanah Papua.

“Presiden Prabowo Subianto harus segera bertanggung jawab atas kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Intan Jaya dan seluruh Tanah Papua,” tegas Sebby Sambom.

Dalam pernyataan tersebut, TPNPB turut mendesak pemerintah Indonesia membuka akses bagi jurnalis internasional agar dapat melakukan investigasi independen terhadap berbagai dugaan pelanggaran HAM di Papua.

“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera membuka akses terhadap jurnalis internasional dalam penyelidikan kasus kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan berbagai pelanggaran HAM berat di atas Tanah Papua agar dunia mendapatkan informasi secara berimbang dan transparan,” lanjutnya.

TPNPB juga meminta perhatian dunia internasional, termasuk Paus Leo XIV, gereja-gereja di Tanah Papua, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terhadap dugaan serangan militer Indonesia terhadap gereja-gereja di Papua.

Menurut TPNPB, tindakan yang disebut menyasar rumah ibadah dan umat sipil tersebut merupakan bentuk “tindakan terorisme” yang harus mendapat perhatian serius komunitas internasional.

Siaran pers tersebut disampaikan secara resmi oleh Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom atas nama Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM pada Selasa, 19 Mei 2026.