Unggahan warganet soal istilah “tanah negara” viral dan memicu perdebatan di media sosial.

Nabire, YAMENADI.COM – Sebuah pernyataan dari warganet dengan akun bernama Limau Muda tengah menjadi perhatian publik setelah mengangkat isu terkait penggunaan istilah “tanah negara” dan “hutan negara” dalam percakapan sehari-hari.


Dalam unggahan yang beredar, Limau Muda menyampaikan bahwa masyarakat pada umumnya lebih sering menyebut wilayah berdasarkan nama pulau atau daerah, seperti “tanah Papua”, “hutan Kalimantan”, “tanah Jawa”, hingga “hutan Sumatra”.


“Kalau ditanya kepada siapa pun, orang akan menyebut tanah Papua, hutan Kalimantan, atau pulau Jawa, bukan tanah negara,” tulisnya dalam unggahan pada Senin (27/04), dipetik Yamenadi.com.


Ia juga menambahkan contoh dalam percakapan sehari-hari. Menurutnya, ketika seseorang ditanya mengenai tujuan mudik, jawaban yang muncul biasanya merujuk pada daerah asal, bukan menggunakan istilah formal negara.


“Pasti jawabannya ke Jawa atau ke daerah asal, bukan menyebut tanah negara,” lanjutnya.


Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial. Sebagian warganet menilai pandangan tersebut sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam.


Namun, ada pula yang berpendapat bahwa persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif hukum dan administrasi negara.


Dalam konteks hukum di Indonesia, istilah “tanah negara” dan “hutan negara” memiliki definisi resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, dalam praktik sosial dan budaya, masyarakat cenderung menggunakan penyebutan berbasis wilayah atau identitas lokal yang lebih familiar dalam kehidupan sehari-hari.


(Yamenadi.com/Derek Kobepa)