Yahukimo, YAMENADI.COM – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim telah membebaskan tiga warga sipil yang disebut sebagai “imigran Indonesia” setelah sebelumnya ditangkap dan diinterogasi di wilayah Korowai, perbatasan Kabupaten Yahukimo dan Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan.
Hal ini disampaikan melalui siaran pers Manajemen Markas Pusat Komando Nasional (KOMNAS) TPNPB yang dirilis pada Kamis, 19 Maret 2026.
Menurut keterangannya, penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Maret 2026 oleh pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo dari Batalion Korowai. Ketiga warga itu disebut memasuki wilayah yang diklaim sebagai zona konflik bersenjata.
Dalam pernyataan TPNPB, setelah dilakukan interogasi, ketiga orang tersebut mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Mereka kemudian dibebaskan dan dipulangkan.
Juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, menyebut pembebasan tersebut sebagai “peringatan terakhir” kepada pemerintah Indonesia.
Pihaknya juga mengeluarkan peringatan keras kepada pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto agar segera menarik seluruh pihak yang mereka tuding sebagai agen intelijen dari wilayah konflik di Papua.
Selain itu, TPNPB menyatakan tidak dapat menjamin keamanan warga sipil non-Papua yang berada atau memasuki wilayah yang mereka kategorikan sebagai zona perang setelah ultimatum ini dikeluarkan.
Dalam pernyataan sikapnya, TPNPB juga menegaskan bahwa pihaknya mengklaim hanya menargetkan individu yang dianggap sebagai bagian dari aparat atau intelijen, serta membantah tuduhan bahwa mereka melanggar hukum humaniter internasional.
Namun demikian, klaim dan pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah maupun aparat keamanan terkait peristiwa tersebut.
Masyarakat sipil diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari area yang berpotensi terjadi konflik demi keselamatan bersama.


