-->
  • Jelajahi

    Copyright © YAMENADI.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengikut

    Iklan

    Teror Dini Hari di Jayapura: LBH Papua Desak Investigasi Independen Serangan Bom Kantor KNPB

    Redaksi yamenadi.com
    Selasa, 17 Maret 2026, Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-03-17T23:33:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jayapura, Yamenadi.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak dilakukannya penyelidikan independen terkait dugaan teror bom yang menimpa Kantor Pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di kawasan Kambolker, Kelurahan Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Rabu (16/3/2026) dini hari.


    Dalam siaran pers bernomor 03/SP-LBH-P/III/2026, LBH Papua mengecam keras peristiwa tersebut dan menilai kejadian itu sebagai ancaman serius terhadap keselamatan warga sipil serta kebebasan berorganisasi di Tanah Papua.


    Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.16 WIT, ketika sebuah benda yang diduga bahan peledak dijatuhkan menggunakan drone di halaman depan kantor KNPB. Ledakan dilaporkan terjadi sekitar dua meter dari bangunan utama, saat sejumlah anggota organisasi berada di dalam dan sekitar lokasi.


    Akibat kejadian itu, suasana panik tidak hanya dirasakan penghuni kantor, tetapi juga masyarakat sekitar. Meski tidak dilaporkan adanya korban jiwa, insiden tersebut dinilai membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban umum.


    Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, S.H, menilai insiden ini bukan kejadian tunggal. Sebelumnya, pada Januari 2026, kantor yang sama juga mengalami dugaan upaya pembakaran. Dua peristiwa dalam waktu berdekatan ini dinilai menunjukkan adanya pola serangan yang sistematis dan terarah terhadap organisasi sipil tertentu.


    “Serangan ini mengindikasikan adanya tindakan yang direncanakan secara matang, dengan dampak luas yang menimbulkan rasa takut di masyarakat serta berpotensi menimbulkan korban jiwa,” tulis LBH Papua dalam keterangannya.


    Secara hukum,Direktur Festus Ngoranmele, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi nasional maupun standar hak asasi manusia internasional, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


    Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar prinsip-prinsip dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), khususnya terkait hak atas rasa aman dan kebebasan berserikat.


    LBH Papua menegaskan bahwa kantor KNPB merupakan organisasi sipil yang bergerak di bidang advokasi masyarakat, sehingga tidak dapat dijadikan target serangan. Oleh karena itu, insiden ini dinilai sebagai bentuk kekerasan terhadap warga sipil yang melanggar hukum nasional maupun internasional.


    Dalam perspektif hak asasi manusia, negara dinilai memiliki tiga kewajiban utama, yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negara. Kegagalan dalam mencegah maupun mengusut tuntas kasus ini berpotensi menjadi indikasi kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban tersebut.


    LBH Papua juga menyoroti kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut, mengingat adanya pola berulang dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.


    “Impunitas terhadap pelaku kekerasan hanya akan memperburuk situasi dan membuka ruang bagi kekerasan yang lebih luas,” tegas mereka.


    Tiga Tuntutan Utama 

    Dalam pernyataannya, LBH Papua menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait:


    1. Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua diminta untuk menjamin perlindungan terhadap organisasi sipil, mengambil langkah pencegahan konkret, serta memastikan kebijakan keamanan tidak melanggar HAM.


    2. Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Papua, didesak segera melakukan penyelidikan yang independen, transparan, dan menyeluruh, serta memberikan laporan perkembangan secara berkala kepada publik.


    3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta melakukan pemantauan dan penyelidikan independen, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, dan kompensasi yang layak.


    LBH Papua menegaskan bahwa hanya melalui penyelidikan yang profesional, penegakan hukum yang adil, serta perlindungan terhadap korban dan saksi, negara dapat menunjukkan komitmennya dalam menjaga hak asasi manusia dan demokrasi di Papua.


    Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, S.H., di Jayapura pada 17 Maret 2026.


    (Yamenadi.com) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Papua

    +