JAKARTA, YAMENADI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukum yang dibacakannya menyebutkan, frasa “secara langsung atau tidak langsung” berpotensi digunakan secara “karet” atau elastis, sehingga dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Berpotensi Timbulkan Kriminalisasi Berlebihan
Pasal 21 UU Tipikor mengatur delik perintangan peradilan (obstruction of justice), yakni tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan perkara korupsi.
Menurut Mahkamah, unsur “tidak langsung” dalam norma tersebut membuka ruang penafsiran yang terlalu luas. Penegak hukum dapat secara subjektif menilai suatu tindakan sebagai bentuk perintangan, meskipun tindakan tersebut berada dalam koridor kebebasan berekspresi.
Mahkamah menilai, frasa tersebut berpotensi mengaburkan batas antara perbuatan yang sah seperti advokasi, kegiatan jurnalistik, diskusi publik, hingga penyampaian pendapat di muka umum dengan perbuatan melawan hukum. Kondisi ini dinilai dapat memicu overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan.
“Ketidakjelasan batas tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak lagi dapat memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru akan dikategorikan sebagai perbuatan pidana,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Rujukan UNCAC dan KUHP Nasional
Delik obstruction of justice sendiri diatur dalam Article 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Selain itu, pengaturan serupa juga terdapat dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, Mahkamah menilai perkembangan hukum pidana nasional tidak lagi mencantumkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pengaturan delik perintangan peradilan. Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan mencegah penyalahgunaan norma, frasa tersebut dinyatakan inkonstitusional.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Advokat Hermawanto. Pemohon menilai frasa “atau tidak langsung” berpotensi menjerat warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminar, diskusi kampus, demonstrasi, hingga konferensi pers.
Menurut Pemohon, jika pendapat publik dinilai secara subjektif oleh penyidik sebagai tindakan yang memengaruhi proses hukum, maka kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dapat terancam.
Ancaman Pidana Tetap Berlaku
Meski menghapus frasa “atau tidak langsung”, Mahkamah menegaskan bahwa delik perintangan peradilan tetap berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum secara langsung.
Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam negara demokrasi.
[YAMENADI.COM]


