JAKARTA, YAMENADI.COM – Majelis Rakyat Papua (MRP) lahir bukan sekadar sebagai produk politik, melainkan sebagai manifestasi filosofi konstitusional yang mengakui identitas, hak tradisional, dan eksistensi Orang Asli Papua (OAP). Prinsip ini berakar pada Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat.
Dalam perspektif tersebut, Dr. Filep Wamafma, DPD RI Senator Papua Barat mengatakan kedudukan MRP diposisikan sebagai simbol bahwa Orang Asli Papua bukan objek pembangunan, melainkan subjek yang memiliki hak menentukan arah kehidupannya sendiri. Konsep keadilan yang melandasi pembentukan MRP pun tidak semata-mata berbicara tentang perlakuan yang sama, tetapi keadilan yang berkehususan (asimetri), mengingat Papua memiliki sejarah politik berbeda, kondisi sosial-budaya yang khas, serta tantangan pembangunan yang kompleks.
Filosofi dan Struktur Kultural MRP
MRP dibentuk untuk melindungi hak adat dan tanah ulayat, hak perempuan Papua, serta nilai-nilai agama dan budaya. Struktur kelembagaannya terdiri dari unsur Adat, Agama, dan Perempuan. Dengan komposisi tersebut, MRP mengusung pendekatan berbasis budaya dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masyarakat adat, perempuan, dan agama.
Artinya, suara MRP harus terlibat dalam setiap kebijakan strategis yang menyentuh kepentingan OAP, bukan hanya suara partai politik. Secara filosofis, MRP menjadi jembatan antara negara dan budaya lokal, sekaligus simbol penghormatan terhadap martabat manusia Papua.
![]() |
| Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum, ILC, perspektif logika hukum dan kiralogi MRP se-tanah Papua terkait fungsi dan tugas |
MRP juga merupakan bagian dari pendekatan integrasi nasional yang bermartabat. Integrasi Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diupayakan melalui dialog dan pengakuan, bukan semata-mata pendekatan keamanan.
Aspek Sejarah dan Politik Hukum
Terbentuknya MRP tidak lepas dari dinamika sejarah dan tuntutan masyarakat Papua atas pengakuan hak-hak dasar OAP. Ketidakpuasan terhadap kebijakan pusat di masa lalu, serta dialog antara tokoh Papua dan pemerintah pusat, menjadi faktor penting lahirnya kebijakan Otonomi Khusus (Otsus).
Secara politik hukum, pembentukan MRP mencerminkan pendekatan dialogis dan non-represif. Negara mengakui eksistensi masyarakat adat, memberikan perlindungan terhadap perempuan dan agama, serta membuka ruang partisipasi kultural dalam tata kelola pemerintahan.
Dimensi pembentukan MRP mencakup:
- Dimensi Konstitusional – Berdasarkan Pasal 18B UUD 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat.
- Dimensi Rekonsiliasi Politik – Sebagai jawaban atas konflik pusat-daerah pasca reformasi 1998.
- Dimensi Penguatan Integrasi Nasional – Memberikan ruang aspirasi khusus agar tetap dalam bingkai NKRI.
Dalam hal kedudukan hukum, MRP dirumuskan dalam UUD 1945, Undang-Undang Otonomi Khusus, serta peraturan pelaksanaannya.
Mengukur Kinerja MRP dan DPR Otsus
Menurut Senator Papua Barat, Filep Wamafma, penilaian terhadap kinerja MRP dan DPR Otsus tidak bisa dilakukan dengan menarik satu kasus lalu menggeneralisasi bahwa kedua lembaga tersebut tidak bekerja.
Ia membandingkan dengan mekanisme pengukuran kinerja lembaga nasional seperti Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang kewenangannya diatur dalam Undang-Undang MD3, meliputi pengusulan RUU, pemberian pertimbangan anggaran, dan pengawasan. Keterbatasan kewenangan tersebut telah ditetapkan undang-undang, sehingga setiap anggota wajib bekerja sesuai mandat hukum yang ada.
Karena itu, "Evaluasi terhadap MRP dan DPR Otsus harus dilihat berdasarkan regulasi yang mengatur kewenangan mereka, termasuk tata tertib (tatib) kelembagaan, mekanisme penyerapan aspirasi, pemberian pertimbangan, serta pengambilan keputusan politik," ujar Senator Papua Barat, Senin (02/03/2026).
Siapa yang Berhak Mengkritisi?
Secara politik dan hukum, MRP dan DPR Otsus memiliki hubungan representatif dengan tiga elemen utama: masyarakat adat, perempuan, dan agama. Ketiga elemen ini memiliki posisi strategis dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja lembaga representasi mereka.
Filep menegaskan bahwa hubungan politik dan hukum antara lembaga adat, MRP, dan DPR Otsus perlu diperkuat melalui tata tertib yang jelas, terutama dalam mekanisme penyaluran aspirasi, penyusunan Perdasus, hingga penggunaan dana Otsus.
Sebagai contoh, dalam kasus Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan, ia mempertanyakan apakah aspirasi masyarakat adat telah disampaikan melalui lembaga adat, dan bagaimana lembaga adat menjalankan fungsi politiknya dalam hubungan dengan MRP dan DPR Otsus.
Relasi MRP, DPR Otsus, dan Gubernur
Hubungan antara MRP, DPR Otsus, dan gubernur dinilai krusial. Pada prinsipnya, kepala daerah di Papua dianggap memiliki legitimasi kultural dari unsur adat, agama, dan perempuan.
Namun, jika terjadi perbedaan sikap misalnya masyarakat adat menolak investasi, MRP dan DPR Otsus memberikan pertimbangan penolakan, tetapi gubernur tetap mengeluarkan izin maka pertimbangan MRP berpotensi menjadi tidak efektif.
Dalam konteks ini, peran DPD RI dan DPR RI menjadi penting untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Otsus maupun peraturan pemerintah terkait MRP. Hasil pengawasan tersebut dapat berupa rekomendasi, penguatan kebijakan, hingga usulan revisi undang-undang.
Kolaborasi sebagai Kunci
Di tengah dinamika Papua saat ini, Filep menilai tidak tepat untuk saling memvonis lembaga politik sebagai tidak bekerja. Yang dibutuhkan justru:
- Pemahaman menyeluruh terhadap tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
- Kolaborasi untuk memastikan implementasi Undang-Undang Otsus berjalan efektif.
- Penguatan kelembagaan melalui evaluasi berjenjang.
- Komitmen bersama mewujudkan tujuan Otsus dalam kerangka NKRI.
“Kolaborasi itu penting. Papua tidak bisa dibangun dengan logika saling menyalahkan, tetapi dengan penguatan peran kelembagaan secara konstitusional dan bermartabat,” tegas Filep Wamafma. (*)



