![]() |
| Mahasiswa Papua di Surabaya Nyatakan 10 Poin Sikap Terkait Konflik Kapiraya, di Surabaya 19 Februari 2026 |
SURABAYA, YAMENADI.COM – Ikatan Pelajar Mahasiswa Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai (IPMANAPADODE), Ikatan Pelajar Mahasiswa Mimika (IPMAMI), Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua (IPMAPA), dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Kota Surabaya menyatakan sikap resmi terkait konflik horizontal antara Suku Mee dan Suku Kamoro di wilayah Kapiraya, Papua Tengah.
Pernyataan sikap yang dikeluarkan pada 19 Februari 2026 di Surabaya itu menyoroti adanya dugaan provokasi pihak ketiga serta kepentingan sumber daya alam di balik konflik tersebut. Mahasiswa menegaskan bahwa sejak dahulu Suku Kamoro dan Suku Mee hidup harmonis dan tidak memiliki persoalan mendasar.
Aliansi mahasiswa juga menyoroti aktivitas perusahaan yang disebut ilegal, yakni PT Zoomlion, serta rencana operasi perusahaan lain di wilayah Kapiraya yang dinilai menjadi pemicu ketegangan antar masyarakat pemilik hak ulayat.
Dalam pernyataan tersebut, mahasiswa turut mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah agar tidak membungkam hak suara masyarakat serta meminta penyelesaian tapal batas dilakukan secara adil dan terbuka.
Secara khusus, mahasiswa meminta Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, bersama para kepala daerah terkait yakni Bupati Mimika Johannes Rettob, Bupati Deiyai Melkianus Mote, Bupati Dogiyai Yudas Tebai, dan Bupati Paniai Yampit Nawipa, untuk segera mengambil langkah konkret menyelesaikan persoalan tapal batas Kapiraya.
Berikut 10 poin pernyataan sikap mahasiswa Papua di Surabaya:
1. Dari dulu Suku Kamoro dan Suku Mee hidup harmonis, maka dari itu stop pihak ketiga (oknum Suku Kei) yang memprovokasi masyarakat Suku Mee dan Suku Kamoro di Kapiraya.
2. Hentikan perusahaan ilegal PT Zoomlion yang sudah beroperasi maupun perusahaan ilegal lain yang direncanakan beroperasi, karena menyebabkan konflik horizontal antara Suku Mee dan Suku Kamoro di Kapiraya.
3. Segera hentikan oknum-oknum dari Kabupaten Mimika, Deiyai, Dogiyai, dan Paniai seperti kepala suku yang mengatasnamakan serta intelektual yang memprovokasi masyarakat untuk menciptakan konflik horizontal atas hak ulayat tanah di Kapiraya.
4. Kami tegaskan kepada MRP, dewan adat, tokoh agama, kepala suku dan tokoh intelektual yang berpihak pada masyarakat agar bertindak dan menangani konflik horizontal antara Suku Mee dan Suku Kamoro di Kapiraya.
5. Kami tegaskan kepada Gubernur, DPR Papua Tengah dan DPRD di Papua Tengah agar segera menghentikan pembungkaman atas hak suara masyarakat Papua Tengah.
6. Kami tegaskan kepada Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Bupati Mimika Johanes Rettob, Bupati Deiyai Melkianus Mote, Bupati Dogiyai Yudas Tebai, dan Bupati Paniai Yampit Nawipa agar segera mengambil tindakan menyelesaikan tapal batas di Kapiraya.
7. Kami menduga ada bekingan besar atas konflik yang terjadi di Kapiraya oleh pihak yang memiliki kepentingan sumber daya alam, maka hentikan konflik antara Suku Kamoro, Suku Kei dan Suku Mee.
8. Segera hentikan pendropan militer di wilayah-wilayah konflik, khususnya di Kapiraya dan pada umumnya di Tanah Papua.
9. Segera hentikan perampasan tanah adat di atas Tanah Papua.
10. Segera cabut Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pernyataan ini ditegaskan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral mahasiswa Papua di Surabaya terhadap situasi di daerah asal mereka. Mereka berharap penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog, pendekatan adat, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat demi menjaga kedamaian di Tanah Papua.
[YAMENADI.COM]


