![]() |
| Mahasiswa Intan Jaya di Jayapura Desak Pemerintah Hentikan Operasi Militer dan Bentuk Tim Investigasi HAM |
Jayapura, Yamenadi.com – Selasa 30 Juni 2026, Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Kabupaten Intan Jaya Se-Kota Studi Jayapura menyampaikan pernyataan sikap terkait situasi keamanan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terus terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Dalam pernyataan tersebut, mahasiswa menilai bahwa tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menciptakan ketertiban dunia, belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Papua, khususnya di Kabupaten Intan Jaya.
Mereka menyebut persoalan Papua yang berlangsung sejak 1961 hingga saat ini masih diwarnai berbagai persoalan, seperti dugaan pelanggaran HAM, kekerasan, diskriminasi, marjinalisasi terhadap Orang Asli Papua, serta pembangunan yang dinilai belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam pernyataannya, mahasiswa juga menyoroti kondisi Intan Jaya sejak 2018 hingga 2026 yang menurut mereka mengalami berbagai peristiwa kekerasan berdampak pada masyarakat sipil. Peristiwa tersebut meliputi dugaan pembunuhan, kekerasan seksual, penangkapan, pengungsian, hingga kerusakan rumah dan fasilitas umum akibat konflik bersenjata antara aparat keamanan dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Mereka mendesak agar setiap dugaan pelanggaran HAM diusut secara independen, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin perlindungan terhadap masyarakat sipil.
Mahasiswa juga menyinggung peristiwa yang terjadi pada 22–27 Juni 2026 di Distrik Agisiga. Mereka menyebut lima kampung dan delapan gereja, yakni Langoa, Mbambogo, Soali, Tausiga, Tigiitagae, Jamulogo, Unggou, Danggoba, dan Balamai terdampak operasi keamanan yang dilaporkan mengakibatkan masyarakat mengungsi, kerusakan rumah, serta korban di kalangan warga sipil.
Akibat kondisi tersebut, warga dari lima kampung dan delapan gereja disebut mengungsi ke tempat yang lebih aman dan berharap pemerintah segera memulihkan situasi keamanan agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal.
Mengacu pada ketentuan UUD 1945, mahasiswa mengingatkan bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A mengenai hak hidup, Pasal 28G ayat (1) tentang hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, rasa aman, serta Pasal 28I ayat (4) yang menegaskan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara.
Delapan Tuntutan Mahasiswa
Dalam pernyataan sikapnya, Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Kabupaten Intan Jaya Se-Kota Studi Jayapura menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah, yaitu:
- Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan pihak terkait untuk menarik aparat nonorganik dari Kabupaten Intan Jaya dan seluruh Tanah Papua guna mencegah bertambahnya korban sipil.
- Mendesak pemerintah segera menghentikan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dan wilayah Papua.
- Meminta Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Gubernur Meki Nawipa, DPR Papua Tengah, MRP Papua Tengah, serta tokoh masyarakat mengambil langkah darurat guna mencegah meluasnya konflik.
- Mendesak DPR Papua Tengah membentuk tim bantuan hukum bagi delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
- Meminta Komnas HAM segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak 2018 hingga 2026.
- Mendesak pemerintah pusat menghentikan kebijakan operasi militer di wilayah Intan Jaya dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat sipil.
- Meminta lembaga legislatif dan eksekutif bekerja sama dalam penyelesaian konflik di Kabupaten Intan Jaya.
- Mendesak semua pihak bersikap transparan dalam penyampaian data dan penanganan berbagai persoalan kemanusiaan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya.
Mahasiswa berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan kekerasan, memulihkan keamanan, menjamin perlindungan hak asasi manusia, dan menghadirkan penyelesaian konflik secara damai demi terciptanya kehidupan yang aman bagi masyarakat Kabupaten Intan Jaya. (*)
(Redaksi Yamenadi)



0 Comments