![]() |
| Anggota DPD/MPR RI Paul Finsen Mayor. Foto: supplied |
Jakarta, YAMENADI.COM - Badan Kehormatan (BK) DPD RI menyatakan bahwa Paul Finsen Mayor tidak terbukti melanggar kode etik dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/4/2026).
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP). Setelah melalui proses pemeriksaan dan penilaian secara menyeluruh, BK DPD RI menyimpulkan tidak ditemukan adanya pelanggaran etik oleh senator asal Papua Barat Daya itu.
Keputusan ini, kata Paul Fincen Mayor sekaligus menegaskan bahwa seluruh tindakan dan pernyataan yang disampaikan Paul Finsen Mayor masih berada dalam koridor tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai anggota DPD RI.
Tidak Terbukti Melanggar
Dalam putusan sidang, BK DPD RI menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:
- Tidak ditemukan pelanggaran kode etik;
- Tindakan yang dilakukan sesuai dengan fungsi dan tugas sebagai anggota DPD RI
- Aktivitas yang dijalankan merupakan bagian dari peran representasi daerah
Putusan ini memperkuat posisi Paul Finsen Mayor sebagai wakil daerah yang dinilai telah menjalankan tugasnya sesuai aturan dan mekanisme kelembagaan.
Sebelumnya, laporan terhadap Paul Finsen Mayor dilayangkan oleh Majelis Rakyat Papua se-tanah Papua terkait sejumlah pernyataan dan sikap yang menjadi perhatian publik. Namun, melalui proses klarifikasi dalam sidang etik, seluruh tuduhan tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Keputusan BK DPD RI ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal lembaga berjalan sesuai prosedur serta menjunjung prinsip keadilan dan objektivitas.
Sementara itu, dukungan terhadap Paul Finsen Mayor juga datang dari anggota MRP Papua Pegunungan, Ismael Asso.
Ia menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Paul Finsen Mayor merupakan realitas yang terjadi di Papua.
“Kami mendukung Paul Finsen Mayor sebagai anggota DPD RI, karena apa yang disuarakan beliau memang benar-benar terjadi di Tanah Papua, khususnya di enam provinsi,” ujar Ismael Asso. (Derek Kobepa)


