Oleh. M. Qhebe Tabuni
ANALISA KRITIS mengenai KONSPIRASI EKONOMI-POLITIK, PERJANJIAN NEW YORK 1962, KOTRAK FREEPORT 1967, serta PEPERA 1969, yang CACAT MORAL, dan HUKUM INTERNASIONAL
1. Latar Belakang Sejarah Aneksasi Papua Barat ke dalam NKRI.
Secara historis, Papua Barat (West New Guinea) bukanlah bagian dari sengketa kemerdekaan 1945 yang selesai pada KMB 1949.
Belanda mengakui Papua sebagai suatu Entitas Melanesia yang berbeda dengan Indonesia sehingga menyiapkan kemerdekaan bangsa Papua pada 1 Desember 1961.
Namun, Indonesia di bawah Soekarno mengkomandoi Invasi Umum-Operasi TRIKORA, tahun 1961, yang secara Fakta Politik merupakan upaya Aneksasi paksa dengan dalih mengusir kolonialisme, padahal bangsa Papua saat itu sedang menempuh jalur dekolonisasi mandiri sesuai mekanisme internasional.
2. Dasar Hukum dan Politik; Perjanjian New York & Perjanjian Roma
Dua dasar dokumen utama yang menjadi pintu masuk Indonesia adalah New York Agreement (15 Agustus 1962) dan Rome Agreement (30 September 1962).
Mereka Melanggar Mekanisme Internasional yaitu:
- Pasal XVIII (d) New York Agreement: Mengharuskan partisipasi "semua orang dewasa" (all adults) sesuai praktik internasional (One Man One Vote). Namun, Indonesia menggunakan sistem Musyawarah (DMP) yang hanya melibatkan 1.025 orang.
- Pasal XVI: Menyebutkan bahwa hak-hak penduduk setempat harus dilindungi, termasuk hak atas tanah, yang diabaikan saat Kontrak Karya Freeport ditandatangani tahun 1967.
- Perjanjian Roma: Merupakan kesepakatan Teknis dan Rahasia yang memastikan administrasi wilayah papua barat dari PBB/UNTEA beralih ke Indonesia pada thn 1963, tanpa persetujuan rakyat papua, atau tanpa gangguan apapun, dan secara politik "mengunci" nasib dan masa depan bangsa Papua kedalam NKRI, sebelum rakyatnya melakukan PEPERA.
3. Geopolitik Perang Dingin (1960–1969)
Dunia saat itu terbelah antara Blok Barat (AS) dan Blok Timur (Uni Soviet).
- Kebijakan AS: Awalnya posisi AS netral, namun melihat Soekarno makin dekat dengan blok komunis China & Soviet, sehingga AS bersikap menekan Belanda untuk menyerahkan Papua ke Indonesia guna mencegah atau "menjinakkan" perkembangan komunisme di Asia Tenggara.
- Geo-Ekonomi: AS menyadari potensi sumber daya alam raksasa di Ertsberg (Gunung Bijih).
Dukungan politik AS terhadap Indonesia adalah "investasi" untuk mengamankan akses mineral raksasa tersebut.
4. Konspirasi Kontrak Karya Freeport 1967 (Pra-PEPERA)
Anomali hukum terbesar terjadi pada 7 April 1967.
Indonesia menandatangani Kontrak Karya (KK) I/pertama dengan Freeport Sulphur, padahal secara hukum internasional, kedaulatan Indonesia atas wilayah Papua belum Sah sampai PEPERA dilaksanakan pada tahun 1969.
- Analisis: Bagaimana mungkin negara memberikan izin tambang di wilayah yang secara hukum "belum menjadi miliknya"?
Ini membuktikan bahwa Rekayasa PEPERA 1969 hanyalah formalitas politik untuk melegalkan kontrak ekonomi (Freeport) yang sudah ditandatangani dua tahun sebelumnya, yaitu pada thn, 1967.
5. Dukungan Mutlak Amerika di PBB
Adanya kesepakatan Ekonomi rahasia membuat AS menjadi pelindung utama Indonesia di forum PBB.
Sebagai pemegang hak veto dan pemberi dana terbesar untuk PBB, maka AS memastikan bahwa laporan hasil PEPERA 1969 hanya "dicatat" (takes note) melalui Resolusi 2504, tanpa mempertanyakan keabsahan sistem Musyawarah dan Mufakat yang digunakan.
6. Dampak Buruk: Marginalisasi Subjek Hukum Papua
Perjanjian New York, Perjanjian Roma, dan Kontrak Freeport dilakukan tanpa melibatkan satu pun perwakilan Orang Asli Papua (OAP).
Subjek menjadi Objek: Bangsa Papua diperlakukan sebagai komoditas atau aset tanah, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak ulayat.
Dampaknya adalah pemiskinan struktural, pelanggaran HAM, dan kerusakan lingkungan yang tidak pernah dimintai pertanggungjawaban kepada pemilik tanah.
7. Negara Indonesia Tersandera (Perspektif Prof. Mahfud MD)
Prof. Mahfud MD, sebagai Pakar Hukum Tata Negara yang Cerdas, secara Jujur Mengakui bahwa Negara Indonesia " Tersandera ".
- Ter-Sandera Kontrak: Karena KK Freeport 1967 dan 1991 menggunakan hukum internasional dan klausul arbitrase, maka Indonesia tidak bisa mengubah aturan pajak atau lingkungan secara sepihak.
Jika Indonesia secara tegas/berkeras bertindak maka, Freeport bisa menyeret Indonesia ke pengadilan internasional (ICSID) yang bisa membangkrutkan negara.
- Ter-Sandera Politik: Karena sebelum kontrak kerja PT. Freeport dan PEPERA dilakukan, telah ada Perjanjian Rahasia (Politik-Ekonomi) antara Presiden Soeharto dan Amerika.
- Ketakutan akan intervensi kekuatan besar (AS) membuat Indonesia harus selalu mengikuti skema investasi asing meskipun merugikan rakyat Papua maupun Indonesia, dan tentu menguntungkan kaum Oligarki Kapitalis Global.
8. Pengaruh Amerika di Kawasan Indo-Pasifik
Dalam konteks geopolitik modern, Papua adalah titik sentral di Pasifik.
AS berkepentingan menjaga stabilitas di Papua bukan demi HAM, melainkan untuk membendung pengaruh Cina di kawasan Indo-Pasifik.
Perusahaan Freeport bukan sekadar tambang, tapi merupakan "Jangkar" pengaruh ekonomi dan militer AS di wilayah tersebut.
9. Solusi Jalan Tengah (Win-Win Solution)
Untuk mengakhiri konflik dan ketidakadilan, diperlukan tinjauan ulang secara menyeluruh:
Review Hukum: Meninjau kembali PEPERA 1969 yang cacat moral dan prosedur berdasarkan Pasal XVIII New York Agreement.
- Review Ekonomi: Meninjau ulang semua Kontrak Karya perusahaan asing di atas tanah Papua dengan mengedepankan hak kedaulatan masyarakat adat.
- Keadilan Restoratif: AS dan Indonesia harus mengakui kegagalan masa lalu dan memberikan ruang bagi bangsa Papua untuk Menentukan Nasib Sendiri sesuai Standar Hukum dan Mekanisme Demokrasi internasional.
10. Mekanisme Perundingan Internasional yang Damai dan Bermartabat
Solusi terakhir adalah mendorong Negosiasi tingkat tinggi yang melibatkan empat pihak kunci:
1. Indonesia (Selaku pemegang administrasi saat ini).
2. Belanda (Selaku otoritas kolonial terakhir yang belum tuntas melakukan dekolonisasi).
3. Amerika Serikat (Selaku mediator dan aktor ekonomi utama).
4. ULMWP / Perwakilan Rakyat Papua (Selaku representasi Sah bangsa Papua).
Hanya melalui Perundingan Internasional yang transparan, jujur, dan diawasi oleh PBB, maka masalah Papua Barat dapat diselesaikan tanpa tumpah darah, agar tercipta Perdamaian yang abadi dan bermartabat bagi semua pihak di Papua maupun Kawasan Indo-Pasifik.
"Salam Revolusi", WP. Campwolker, 03 Maret 2026.
"Tulisan ini sepenuhnya bertanggung jawab oleh penulis"...!!!


