JAKARTA, YAMENADI.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) kembali menggelar sejumlah sidang pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Jumat (6/3/2026) di Gedung MK, Jakarta. Sidang tersebut merupakan bagian dari agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap beberapa permohonan uji materi yang diajukan oleh warga negara.
Salah satu perkara yang disidangkan adalah Perkara Nomor 83/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Permohonan tersebut diajukan oleh delapan advokat yang mempersoalkan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (3) dalam undang-undang tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama para hakim konstitusi lainnya. Dalam persidangan, para pemohon menjelaskan bahwa aturan dalam UU Ormas dianggap menimbulkan persoalan dalam praktik, terutama berkaitan dengan maraknya pendirian organisasi advokat yang dinilai belum memiliki pengaturan yang jelas.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut dapat mempengaruhi kepastian hukum dalam sistem profesi advokat di Indonesia. Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan kembali ketentuan dalam undang-undang tersebut agar selaras dengan prinsip konstitusi.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim memberikan sejumlah catatan kepada para pemohon untuk memperbaiki substansi permohonan. Ketua MK menyampaikan bahwa pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen permohonan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Selain perkara terkait UU Ormas, MK juga menyidangkan Perkara Nomor 82/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Permohonan ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Stevent Hutri Tandungan.
Dalam permohonannya, pemohon menyoroti persoalan tanggung jawab terhadap kondisi jalan rusak yang dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Ia berpendapat bahwa sejumlah ketentuan dalam UU LLAJ belum memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pemohon menilai bahwa ketidakjelasan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pengguna jalan yang menjadi korban akibat kondisi infrastruktur jalan yang tidak layak.
Sidang yang digelar pada Jumat tersebut merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan, yakni tahap awal dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Pada tahap ini, majelis hakim menilai kelengkapan permohonan, kedudukan hukum pemohon, serta kejelasan pokok perkara yang diajukan.
Apabila permohonan dinilai memenuhi syarat formil dan materiil, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan proses persidangan ke tahap berikutnya, termasuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait, saksi, maupun ahli sebelum akhirnya memasuki tahap pembacaan putusan.
Sebagai lembaga penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Mekanisme ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya apabila merasa dirugikan oleh suatu ketentuan undang-undang.
Sumber: NKRI
Editor : Yamenadi.com


