-->
  • Jelajahi

    Copyright © YAMENADI.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengikut

    Iklan

    Anggota MRP Papua Selatan tanggapi pernyataan DPD RI, tegaskan MRP dilindungi Otonomi Khusus

    Redaksi yamenadi.com
    Selasa, 17 Maret 2026, Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-03-17T22:50:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Paniai, YAMENADI.COM – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan, Tarsisius Mely Jupjo, menanggapi pernyataan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Paul Vinsen Mayor, yang sebelumnya menyebut agar MRP dibubarkan dengan tuduhan sebagai “orang kaya baru”.


    Dalam keterangannya yang diterima media ini, Selasa (17/03), Tarsisius menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan mencederai martabat lembaga negara yang dilindungi oleh undang-undang.


    “Pernyataan tersebut tidak berdasar serta mencederai martabat lembaga yang dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.


    Ia menjelaskan bahwa keberadaan MRP memiliki dasar hukum yang kuat dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang serta peraturan turunannya, termasuk PP 54, PP 106, dan PP 107.


    Menurutnya, MRP bukan lembaga politik biasa, melainkan lembaga kultural yang merepresentasikan Orang Asli Papua, khususnya masyarakat adat, perempuan Papua, dan umat beragama.


    Dalam sistem pemerintahan Otonomi Khusus Papua, lanjutnya, terdapat tiga pilar utama yang saling melengkapi, yakni eksekutif yang dijalankan gubernur, legislatif oleh DPR Papua (DPRP), dan kultural oleh MRP.


    “Ketiga lembaga ini merupakan sistem hukum dan pemerintahan khusus (lex specialis) yang diberikan negara kepada Papua sebagai bentuk pengakuan terhadap kekhususan masyarakatnya,” jelasnya.


    Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan penting yang menyangkut masyarakat adat, perempuan Papua, dan umat beragama harus melalui pertimbangan MRP, sehingga tidak bisa diputuskan secara sepihak.


    Lebih lanjut, Tarsisius menilai bahwa pernyataan yang menyerukan pembubaran MRP sama halnya dengan menggugat sistem Otonomi Khusus Papua itu sendiri.


    Ia juga mempertanyakan peran dan kontribusi Paul Vinsen Mayor sebagai wakil Papua di tingkat nasional.

    “Siapa yang dipilih oleh rakyat Papua untuk benar-benar memperjuangkan hak-hak masyarakat Papua di tingkat nasional? Apakah Saudara sudah menjalankan amanat rakyat Papua di Senayan dengan sungguh-sungguh?” ujarnya.


    Selain itu, ia mengingatkan agar persoalan pribadi tidak dijadikan alasan untuk menyerang lembaga secara keseluruhan.


    “Jika memiliki masalah pribadi dengan anggota MRP dari wilayah tertentu, maka selesaikan secara baik. Jangan menyerang lembaga negara yang dibentuk oleh undang-undang,” katanya.


    Tarsisius juga menilai bahwa pernyataan yang merendahkan lembaga negara berpotensi melanggar kode etik sebagai anggota DPD RI.


    Oleh karena itu, ia meminta agar Paul Vinsen Mayor segera menarik kembali pernyataannya dan menyampaikan klarifikasi kepada publik.


    “MRP akan tetap berdiri dan bekerja mengawal hak-hak Orang Asli Papua, sebagaimana mandat yang diberikan oleh negara melalui Otonomi Khusus,” pungkasnya.


    (Yamenadi.com)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Papua

    +