JAYAPURA, YAMENADI.COM – Kematian seorang mahasiswi bernama Martina Biri (23) asal Suku Kimyal di Rumah Sakit Yowari pada 8 Maret 2026 memicu keprihatinan dan sorotan serius dari Lembaga Bantuan Hukum Papua. LBH Papua menilai peristiwa tersebut diduga kuat merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam pelayanan kesehatan.
Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, dalam keterangan pers yang diterima media, menyampaikan bahwa korban diduga meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan medis yang memadai, meskipun telah dibawa ke rumah sakit dalam kondisi darurat.
Menurut informasi yang dihimpun dari keluarga dan saksi, pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.15 WIT, Martina Biri dibawa ke RS Yowari dengan kondisi kesehatan yang memburuk dan dinyatakan kritis oleh keluarga. Namun, setibanya di rumah sakit, petugas diduga meminta penyelesaian proses administrasi terlebih dahulu sebelum penanganan medis diberikan.
Korban sempat menjalani pemeriksaan darah dan kemudian menunggu sekitar 10 hingga 15 menit di area penjagaan rumah sakit. Tidak lama setelah itu, korban ditemukan tidak bernapas dan tanpa denyut nadi di luar ruang penjagaan, diduga meninggal sebelum sempat masuk ruang perawatan atau menerima penanganan medis yang memadai.
“Dalam sistem pelayanan kesehatan yang baik, prinsip nyawa lebih utama dari administrasi harus menjadi prioritas mutlak. Ketika pasien datang dalam kondisi darurat, setiap detik sangat menentukan hidup atau mati,” ujar Festus, dalam keterangan resminya di terima yamenadi.com, Senin (09/03).
Ia menegaskan bahwa penundaan penanganan medis demi proses administrasi tidak hanya merupakan kesalahan prosedural, tetapi dapat berujung pada konsekuensi fatal sebagaimana yang terjadi dalam kasus ini.
LBH Papua juga menilai bahwa sebagai fasilitas kesehatan yang beroperasi di bawah naungan hukum negara, RS Yowari memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan pelayanan yang cepat, adil, dan tanpa diskriminasi kepada setiap pasien. Dugaan pengabaian terhadap kondisi kritis korban dinilai menunjukkan kegagalan dalam penerapan standar pelayanan kesehatan serta kurangnya penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Berdasarkan kajian awal, LBH Papua menyatakan bahwa kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang‑Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak memperoleh pelayanan kesehatan, Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang‑Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak atas kehidupan dan kesehatan.
Selain itu, LBH Papua juga menyoroti kemungkinan penerapan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana Pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengenai hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak.
Atas kejadian tersebut, LBH Papua mendesak sejumlah pihak untuk mengambil langkah tegas. Pihaknya meminta Gubernur Papua melakukan investigasi independen dan transparan, Kapolda Papua memerintahkan Kapolres Jayapura untuk memeriksa pihak rumah sakit, serta Bupati Kabupaten Jayapura melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di RS Yowari.
Selain itu, LBH Papua juga mendesak Dinas Kesehatan untuk segera melakukan audit medis serta investigasi terhadap prosedur pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis saat kejadian berlangsung.
“Keadilan bagi korban tidak hanya penting bagi keluarga, tetapi juga bagi masyarakat luas agar sistem pelayanan kesehatan dapat berjalan secara manusiawi, adil, dan menghormati hak asasi manusia,” tegas Festus.
(Yamenadi.com)


