masukkan script iklan disini
YAHUKIMO, YAMENADI.COM – Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengeluarkan Siaran Pers Ke II tertanggal Senin, 23 Februari 2026, yang berisi peringatan keras terhadap tentara asing, investor asing, serta imigran Indonesia yang berada di wilayah operasi TPNPB, khususnya di Kodap XVI Yahukimo.
Dalam keterangan resmi yang diterima media, juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka, terkait dugaan keterlibatan tentara asing dalam konflik bersenjata di Papua.
Menurut pernyataan tersebut, aparat militer Indonesia disebut telah “membayar tentara asing untuk ikut berperang melawan pasukan TPNPB” dan personel yang dimaksud dikabarkan berada di wilayah Boven Digoel dan Merauke. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemerintah Indonesia maupun TNI terkait tuduhan tersebut.
Peringatan Terhadap Warga Asing dan Investor
Dalam siaran persnya, TPNPB menyatakan siap mengambil tindakan terhadap tentara asing dan investor asing yang beroperasi di wilayah yang mereka klaim sebagai zona perang.
“Kami siap tembak dan eksekusi mati seluruh tentara bayaran asing dan investor asing yang beroperasi di wilayah operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo,” demikian kutipan pernyataan yang disampaikan.
TPNPB juga meminta perusahaan-perusahaan asing yang bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia di Papua untuk segera menghentikan aktivitas dan meninggalkan wilayah yang disebut sebagai area konflik.
Selain itu, mereka mengeluarkan imbauan kepada imigran Indonesia yang bekerja sebagai tenaga kesehatan, guru, maupun pekerja lainnya agar segera meninggalkan wilayah operasi. Dalam pernyataan tersebut, TPNPB menuding sebagian dari mereka sebagai “agen intelijen militer pemerintah Indonesia”.
Pernyataan Soal Status Politik Papua
Dalam bagian lain pernyataan, TPNPB kembali menegaskan posisi politiknya bahwa Papua telah merdeka sejak 1 Desember 1961 dan menilai kehadiran Pemerintah Indonesia sebagai bentuk “agresi militer”.
TPNPB juga menyatakan konflik bersenjata akan terus berlangsung hingga ada pengakuan internasional terhadap kemerdekaan Papua, termasuk melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Penetapan DPO dan Ancaman Terhadap Fasilitas
Dalam siaran pers tersebut, TPNPB juga menyebut nama Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, yang diklaim telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak TPNPB. Mereka menyatakan akan melakukan tindakan jika bertemu dengan yang bersangkutan.
Selain itu, TPNPB memperingatkan bahwa fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, dan kantor pemerintahan yang disebut telah dijadikan pos militer akan menjadi target serangan. Warga sipil diminta untuk menjauhi lokasi-lokasi tersebut.
“Jika terjadi korban jiwa, maka pihak yang kami anggap bertanggung jawab adalah pemerintah Indonesia,” demikian salah satu bagian pernyataan tersebut.
Belum Ada Tanggapan Resmi Pemerintah
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, TNI, maupun pemerintah daerah terkait berbagai tuduhan dan ancaman yang disampaikan dalam siaran pers tersebut.
Situasi keamanan di wilayah Yahukimo, Boven Digoel, dan Merauke dilaporkan masih dalam kondisi rawan akibat konflik bersenjata yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat. (*)
(YAMENADI.COM)


